Korban Kebakaran 2007 Mendatangi Komisi B

PortalMadura.Com, Sumenep -Sejumlah korban kebakaran pasar Anom Baru tahun 2007 mendatangi Komisi B, DPRD Sumenep. Mereka mengadu terkait intimidasi yang dilakukan investor pembangunan pasar Anom Baru.

“Kami dipaksa harus membayar uang muka sebesar Rp 48 juta untuk kios berukuran 4×4 meter. Jika tidak membayar dipastikan tidak kebagian tempat,” kata Hidayat, salah satu pemilik toko korban kebakaran 2007, Senin (21/4/2014).

Jika pemilik toko sudah bayar dan terjadi mangkrak pada pembangunannya, pemilik toko khawatir uangnya hilang tanpa ada yang bertanggung jawab.

“Kami membayar dan ternyata pembangunannya mangkrak, siapa yang akan bertanggung jawab, lagi pula kan kiosnya belum selesai,” tuturnya.

Investor dinilai melakukan penghianatan terhadap perjanjian yang pernah dibuat, salah satu item mengenai kios itu baru dipasarkan setelah pembangunannya selesai.

“Ini bentuk penghianatan dari investor ke kami,” terangnya. (arif/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.