Korupsi Pengadaan Bibit Bentul, Pejabat Dispertan Sampang Ditahan Kejari

Avatar of PortalMadura.Com
Korupsi Pengadaan Bibit Bentul, Pejabat Dispertan Sampang Ditahan Kejari
Pejabat Dispertan Sampang Ditahan

PortalMadura.Com, – Inisial RM, Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman Hortikultura Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pihak Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (4/6/2015).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana dalam program pengadaan bibit bentul dan ubi kayu serta pupuk organik tahun anggaran (TA) 2013. Sebelum ditahan, RM menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus), selama 4 jam.

“Setelah kita periksa selama kurang lebih 4 jam, langsung titipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang,” kata Kepala Kejari Sampang, Abdullah melalui Tim Penyidik, Munarwi.

Ia menjelaskan, RM dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut, sehingga dalam kurun waktu 20 hari sudah bisa dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipikor Surabaya.

“Biar prosesnya berjalan dengan cepat dan lancar. Makanya, kami tahan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, tersangka diketahui telah menyalah gunakan kewenangannya dalam pengadaan program tersebut.

“Yang jelas RM ini telah menyalahgunakan wewenang,” tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 2 sub Pasal 3 atau Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2), ayat (3) UUD RI No 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp800 juta itu, RM merupakan tersangka terakhir yang diperiksa Kejari setelah Kadis Dispertan setempat AS, Kabid Tanaman Pangan AW, Kasi Produksi Tanaman Pangan AR, Kabid Sumber Daya AM, yang kasunya telah diproses.(lora/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.