KPPT Pamekasan Klaim Tak Ada Reklame Rokok di Jalan Protokol

Avatar of PortalMadura.Com
KPPT Pamekasan Klaim Tak Ada Reklame Rokok di Jalan Protokol
Reklame Rokok di Jalan Protokol

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku tetap konsisten menerapkan larangan pemasangan jenis reklame, baliho, dan spanduk iklan rokok di seluruh jalan protokol, padahal faktanya tidak demikian.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pamekasan, Moh. Amin membantah jika reklame bertuliskan ‘MLD SPOT' adalah bagian dari sponsor rokok, melainkan bagian dari yayasan Djarum Foundation.

“Kami tetap pada ketentuan, jadi untuk yang jelas-jelas produk rokok itu tidak boleh. Produk rokok itu apa? Yaitu ada merk, ada gambar orang merokok dan ada peringatan. Untuk Djarum Foundation bukan bagian dari ,” kilah Amin, Selasa (25/10/2016).

Ia mengaku tetap memberlakukan peraturan pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Rokok dan Produk Turunannya, termasuk pengaturan reklame rokok yang mengatur tentang larangan pemasangan jenis reklame, baliho, dan spanduk iklan rokok di seluruh jalan protokol.

“MLD SPOT itu merupakan bagian dari Djarum Foundation, jadi yayasan yang dimiliki Djarum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, banner rokok semi permanen yang menjadi bagian dari sponsor Hari Jadi Kabupaten Pamekasan terpasang di beberapa jalan protokol meski sebelumnya pemerintah setempat telah melarang hal tersebut. Seperti di Jalan Slamet Riadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Masegit dan Jalan Jokotole. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.