PortalMadura.Com, Pamekasan – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memastikan jika tidak pernah ada masyarakat yang mengurus izin penambangan pasir di wilayahnya.
Kepala KPPT Pamekasan, Moh. Amin mengatakan, penambangan pasir masuk dalam izin pertambangan. Namun demikian, masyarakat hanya mengurus izin pertambangan, berupa galian C atau pemecah batu.
“Untuk penambangan pasir tidak ada yang mengurus izin, yang ada pemecah batu saja,” ungkapnya, Sabtu (25/7/2015).
Namun, Amin mengklaim, penambangan pasir ilegal yang ada di wilayah pantura merupakan hasil pengerukan di daerah Sumenep. Hanya saja, lokasi penyimpanan pasir hasil kerukan disuplai ke Pamekasan.
“Mereka mengambil atau membeli dari daerah Sumenep. Tapi, ditumpuk di daerah pantura,” klaim dia. (Marzukiy/har)