KPU Bangkalan Sebut Dua Caleg Terpilih Tak Lengkapi LHKPN dan SKCK

Avatar of PortalMadura.com
KPU Bangkalan Sebut Dua Caleg Terpilih Tak Lengkapi LHKPN dan SKCK
Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur menetapkan 50 orang Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu serentak 2019.

Namun, dua caleg terpilih disebut-sebut belum melengkapi dokumen berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara () dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Setoran berupa dokumen LHKPN dan SKCK bukan wewenang kami, tapi itu haknya Bawaslu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Zainal Arifin, Senin (12/8/2019).

Pihaknya hanya dapat memberi catatan khusus bagi caleg terpilih yang tidak melampirkan LKHPN. Rencananya, akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Aturan penyerahan LHKPN tersebut telah dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Bagi caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN akan ditunda pelantikannya.

Aturan lainnya, PKPU Nomor 5 Tahun 2019. “Bagi calon terpilih yang tidak melampirkan LKHPN, kami tidak akan mengusulkan untuk mengikuti pelantikan. Tetapi, dikelanjutan pasalnya, caleg terpilih bisa mengikuti asal bisa melengkapi data yang diperlukan,” jelasnya.

Bagi dua orang caleg tersebut, pihaknya akan memberitahukan terlebih dahulu melalui surat agar segera melengkapi. “Kami berikan waktu satu pekan untuk melengkapi data-datanya. Jika belum melengkapi, kami tidak akan usulkan untuk mengikuti pelantikan,” kembali menegaskan tanpa menyebut identitas dua caleg dimaksud.

KPU Bangkalan telah menetapkan caleg terpilih DPRD Bangkalan pada sidang pleno terbuka. Hasilnya, Gerindra meraih sepuluh kursi, PDI Perjuangan delapan kursi, PPP tujuh kursi, PKB enam kursi, dan Demokrat lima kursi.

Parpol lainnya, PAN, PKS dan Hanura, masing-masing tiga kursi, Golkar dan Berkarya sama-sama dua kursi dan Perindo raih satu kursi.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.