KPU Jatim : Putusan MK Sudah Final dan Mengikat

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto menegaskan, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, sifatnya sudah final dan mengikat.

“Pada prinsipnya, KPU itu melaksanakan amar putusan MK. Putusan itu, sudah final dan mengikat,” tegas Arbayanto saat berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Sumenep, Senin (7/7/2014) malam.

Dia menjelaskan, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terjadi di Sumenep termohonnya (Primer), adalah KPU RI. Sedangkan obyeknya yakni KPU Sumenep. Oleh karenanya, keputusan MK itu harus dikawal oleh KPU. “Maka, KPU Sumenep menjalankan putusan MK itu,” terangnya.

Pihaknya mengaku akan menyampaikan hasil keputusan perubahan perolehan suara salah satu caleg yang sudah tertuang dalam keputusan KPU Sumenep atas dasar putusan MK. “KPU Jatim itu sebagai jembatan, keputusan KPU Sumenep tentang perubahan perolehan suara salah satu caleg akan di sampaikan pada KPU RI,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU Sumenep telah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 11-08-16/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, melalui proses rapat pleno terbuka, Senin (7/7/2014) malam. Disebutkan, Caleg atasnama Iskandar mendapat 4.005 suara dan Ahmad, 4.003 suara.

Perubahan perolehan suara atas dasar putusan MK tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep, Nomor 312/kpts/KPU-Kab-014.329908/2014, tentang Perubahan keputusan KPU Sumenep, Nomor 234/kpts/KPU-Kab-014.329908/2014, tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dalam Pemilu tahun 2014.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.