PortalMadura.Com, Sumenep – Pasca diterimanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 11-08-16/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka, Senin (7/7/2014) malam.
Rapat Pleno terbuka yang juga dihadiri oleh para Pimpinan Partai Politik di Sumenep itu, menjalankan amar putusan MK tentang perolehan suara pada Pileg 2014 khusus internal Partai Amanat Nasional (PAN) yakni pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sumenep V, pada Caleg H. Iskandar, nomor urut 7 (pemohon), dan perolehan suara calon Nomor Urut 6, Ahmad.
“Perolehan suara Pak Iskandar 4.005 dan Ahmad, 4.003 suara,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, S.Sos.
Perubahan perolehan suara atas dasar putusan MK tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep, Nomor 312/kpts/KPU-Kab-014.329908/2014, tentang Perubahan keputusan KPU Sumenep, Nomor 234/kpts/KPU-Kab-014.329908/2014, tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dalam Pemilu tahun 2014.
“Berdasarkan keputusan MK, maka Pak Iskandar sebagai calon legislatif terpilih,” tegasnya.
Menurut dia, surat keputusan perubahan perolehan suara tersebut akan dikirim ke KPU RI melalui KPU Jatim. “Malam ini juga, keputusan KPU Sumenep akan dikirim ke KPU Jatim, untuk diteruskan ke KPU RI,” urainya.
Dia menambahkan, dalam proses rapat pleno terbuka, tidak ada yang keberatan termasuk Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep yang hadir. “Kami kan hanya menjalankan putusan MK. Jadi, tidak ada yang keberatan,” tandasnya.(htn)