PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menghitung ulang surat suara (SS) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Lombang, Kecamatan Gili genting. Penghitungan ulang itu dilakukan setelah KPU mendapatkan surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten setempat lantaran ada perbedaan data antara saksi salah satu caleg dengan PPL.
“Penghitungan ulang ini kami lakukan setelah menerima rekomendasi dari panwaslu. Perbedaan jumlah perolehan suara disalah satu caleg itu setelah penghitungan di PPK,” kata Komisioner KPU Sumenep, Ali Fikri, Sabtu (19/4/2014).
Penghitungan ulang yang dilakukan di Aula KPU setempat itu, KPU mengundang petugas KPPS namun tidak datang. Penghitungan ulang hanya dihadiri KPU, Panwaslu dan saksi dari partai Demokrat yang merupakan salah satu calegnya sebagai pelapor.
“Kami sudah mengundang KPPS tapi tidak datang, makanya penghitungan kami tetap laksanakan,” ungkapnya.
Penghitungan ulang untuk 10 TPS itu baru dimulai sekitar pukul 13.30 Wib. (arif/htn)