KPU Sumenep: Koruptor dan Penjahat Kelamin Dilarang Nyaleg

Avatar of PortalMadura.com
KPU Sumenep: Koruptor dan Penjahat Kelamin Dilarang Nyaleg
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota, koruptor dan penjahat kelamin atau pelaku kejahatan seksual pada anak (pedofil) dilarang mencalonkan atau dicalonkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

“Selain itu, mantan narapidana bandar narkoba juga tidak diperbolehkan berebut jadi wakil rakyat di parlemen,” kata Komisioner , Malik Mustafa, Selasa (3/7/2018).

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi PKPU terbaru tersebut kepada pimpinan partai yang ada di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.

“Kami sudah mensosialisasikan PKPU itu pada semua pemimpin Partai Politik peserta Pemilu di Sumenep,” terangnya.

Pemberlakuan PKPU itu tergolong lambat. Pasalnya, sebelum ditetapkan oleh KPU Pusat sempat terjadi perdebatan pendapat di tingkat elit politik. Akibatnya, sosialisasi di daerah juga lambat.

“Partai harus memerhatikan PKPU tersebut, jangan sampai menempatkan bakal caleg yang memiliki catatan hitam,” tegasnya.

Pengajuan bakal calon legislatif dibuka selama 14 hari terhitung sejak 4 Juli 2018. Umur bakal calon DPRD berusia minimal 21 tahun terhitung sejak pengajuan diterima KPU.

“Keterwakilan 30 persen perempuan juga menjadi keharusan, bukan hanya disarankan sebagaimana PKPU sebelumnya,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.