KPU Sumenep Ubah Sejumlah Tahapan Pilkada 2020

Avatar of PortalMadura.com
KPU Sumenep Usulkan Penambahan Honorarium Penyelenggara Ad Hoc Pemilu
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengubah tahapan Pilkada.

Sesuai jadwal semula, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai tanggal 25 November hingga 8 Desember 2019, ditunda ke tanggal 3 hingga 16 Desember 2019.

“Perubahan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut sudah ditetapkan oleh KPU RI,” kata Komisioner Devisi Sosialisasi dan Hubungan Kemasyarakatan, Ach Rofiqi Tanzil, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, KPU kabupaten juga perlu melakukan penyesuaian walaupun Peraturan KPU (PKPU) baru mengenai perubahan beberapa tahapan tersebut belum terbit.

“Kami di KPU kabupaten juga harus melakukan penyesuaian dengan PKPU yang baru,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Berharap Dana Desa Digunakan Untuk Peningkatan SDM

Selain itu, perubahan tahapan juga terjadi pada penyerahan dukungan Cabup, dari awalnya 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 menjadi 19 hingga 23 Februari 2020. Sementara untuk syarat dukungan pasangan calon perorangan yang ditetapkan KPU Sumenep yaitu 65.458 pendukung atau 7,5 persen dari total Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 872.764 yang tersebar dari separuh jumlah kecamatan atau 14 kecamatan.

“Selain foto copy KTP, dalam syarat dukungan tersebut harus dilampirkan surat pernyataan dari pemilik KTP yang menyatakan mendukung,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.