PortalMadura.Com, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup-Cawabup) menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Pamekasan, di Gedung PKP RI Jalan Kemuning, Senin (12/2/2018).
Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah menyampaikan, dua Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar, yakni paslon Baddrut Tamam-Raja’e (Berbaur) dan Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah) dinyatakan berhak mengikuti kontestasi politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 setelah melalui beberapa tahap.
“Para kandidat telah memenuhi syarat pencalonan, meskipun sebelumnya perlu dilakukan perbaikan. Dari hasil verifikasi lolos semua,” katanya kepada awak media.
Perbaikan persyaratan tersebut salah satunya adalah surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Misalnya, sebagai anggota DPR atau jabatan Kepala Desa (Kades), persyaratan itu telah dipenuhi semua paslon sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Adapun dua paslon yang ikut pada kontestasi pilkada tersebut adalah paslon Berbaur didukung oleh gabungan partai. Meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sedangkan Paslon Kholifah didukung empat gabungan partai, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). (Marzukiy/Putri)