KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor, Partai Golkar Terbanyak

Avatar of PortalMadura.com
KPU umumkan 49 caleg mantan koruptor, Partai Golkar terbanyak
Ilustrasi. Masyarakat Indonesia memberikan suara pada Pemilu yang digelar 19 Juli 2014. (Jefri Tarigan - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum () resmi mengumumkan 49 nama Calon Legislatif () DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi pada Rabu malam.

Mereka terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (31/1/2019).

Berdasarkan keterangan resmi website Komisi Pemilihan Umum, 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 Provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang), dan Sulawesi Utara (1 orang).

Rincian untuk 40 Caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan partai yang paling banyak mengajukan Caleg berlatar belakang mantan terpidana koruptor yakni Partai Golkar (8 orang), Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), , Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).

“Jadi untuk DPR tidak ada (Caleg mantan terpidana korupsi). Dari 16 partai politik Nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan diumumkannya status Caleg mantan terpidana korupsi kepada Masyarakat sesuai dengan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan Caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.