Kuasa Hukum Kades Poteran Laporkan Kejari Sumenep ke Presiden dan Kejagung

Avatar of PortalMadura.Com
Kuasa Hukum Kades Poteran Laporkan Kejari Sumenep ke Presiden dan Kejagung
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Kuasa hukum Kepala Desa/Pulau Poteran, Kecamatan , Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Supriyono, SH., M. Hum melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Presiden dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Dalam perihal surat laporannya, disebutkan pihak Kejari Sumenep dinilai berlaku diskriminasi dan memproses hukum kebijakan beras raskin di Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep tahun 2014.

Surat sebanyak 4 lembar itu, dilengkapi 7 poin kronologi dengan tembusan Menteri Hukum dan HAM RI, Komisi III DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Kejati Jatim, Bupati Sumenep dan Kejari Sumenep.

Supriyono, SH., M. Hum selaku advokat pada (SLO), mengungkapkan, laporan itu dibuat dengan mengacu pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pernyataan Kepala Kejaksaan Agung RI, Muhammad Prasetyo.

Instruksi dimaksud, sebagai mana yang disampaikan Jokowi pada tanggal 24 Agustus 2015 yakni : “Saya minta kepada semua aparat penegak hukum agar jangan kriminalisasikan kebijakan, instruksi agar kebijakan tak diskriminasi itu bukan berarti pemerintah tak mendukung pemberantasan korupsi, silahkan pidanakan sekeras-kerasnya kalau terbukti mencuri atau menerima suap“.

Kemudian dipertegas kembali oleh Presiden RI pada saat memberikan pengarahan kepada Kapolda dan Kejati, Selasa tanggal 19 Juli 2016. Sebagaimana kutipan berikut :

Tahun lalu, saya sampaikan kepada saudara-daudara bahwa yang berkaitan dengan kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan“.

Berdasarkan salah satu alasan tersebut, Ia pun berharap, agar Presiden Jokowi dan Kepala Kejaksaan Agung RI, Muhammad Prasetyo berkenan memberikan respon positif dengan merekomendasikan secara tertulis.

“Agar proses penanganan kasus beras raskin Desa Poteran tahun 2014 proses hukumnya segera dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep,” tandasnya, pada PortalMadura.Com, Rabu (27/7/2016).

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep telah memanggil Kepala Gudang Bulog Kalianget, Ainol Fatah, pihak perekonomian Pemkab Sumenep, tim raskin kecamatan, dan Kades Poteran, Suparman, sebagai saksi.

Kasus itu mencuat atas laporan warga. Data yang dikantongi penyidik, ada 823 penerima manfaat raskin. Dari jumlah tersebut, sudah 300 penerima yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.