Kuasa Hukum “Salam” Datangi KPU Bangkalan, Ada Apa?

Avatar of PortalMadura.Com
Kuasa Hukum "Salam" Datangi KPU Bangkalan, Ada Apa?
Tim kuasa hukum -Salam- di KPU bangkalan

PortalMadura.Com, – Tim pengacara Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Cabup-cawabup Latif-Mohni (Salam) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (2/2/2018).

Pengacara “Salam” tersebut, untuk menyampaikan salinan putusan hasil PTUN terkait permohonan pengunduran diri yang sampai saat ini tidak mendapatkan respon dari Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad.

“Putusan ini bersifat final, tidak ada banding tidak ada kasasi, maka ini harus dieksekusi,” tegas tim kuasa hukum “Salam”, M Sholeh kepada awak media.

Dia menegaskan, Bupati Bangkalan Momon (sapaan akrapnya) harus melakukan eksekusi atas putusan PTUN tersebut, hal itu berdasarkan pasal 53 Undang-undang 30 tahun 2015, putusan itu harus dilaksanakan 5 hari setelah putusan itu dibacakan.

“Ini harus dijalankan oleh Bupati, maka kami memahami, sekarang Pak Mohni bukan lagi pegawai negeri sipil. Jadi, sekarang dia menjadi orang sipil, dan sudah tidak ikut ketentuan wajib mundur dari jabatan semula,” terangnya.

Pengundurkan diri, Mohni sebagai PNS pada tanggal 18 September 2017, maka KPU diharapkan tidak meminta Mohni untuk melakukan pengunduran diri lagi dari ASN. “Jadi, saya harap nanti KPU tidak melakukan penekanan kepada pak Mohni untuk mengundurkan diri nanti setelah tanggal 12 (penetapan calon). Sebab, kalau itu dilakukan akan terjadi doble,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Fauzan Jakfar, menerima berkas yang disampaikan tim kuasa hukum “Salam”.

Dia menjelaskan, KPU masih belum bisa memberikan kesimpulan atas penyampaian putusan PTUN tersebut.

“Kami belum bisa menjelaskan, karena penetapan calon juga belum, tetapi secara administrasi, dua hal yang menjadi persyaratan telah terpenuhi oleh pak Mohni,” ujarnya.

Meski demikian, dengan disampaikannya putusan PTUN tersebut kepada KPU, pihaknya akan menjadikan landasan dasar atas pengunduran diri dari PNS aktif. Tapi, disisi lain SK pemberhentiannya sengaja tidak dikeluarkan oleh Bupati Bangkalan sebagai pejabat yang berwenang.

“Itu menjadi dasar kita nanti,” tandasnya.(Hamid/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.