PortalMadura.Com, Sumenep – Kurir narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tersangka kurir barang haram itu diketahui atas nama Hayyun (51), warga Dusun Jaraddin, Desa Gedang-gedang, Kecamatan Batuputih Sumenep.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga, di mana yang bersangkutan sering kali melakukan transaksi sabu-sabu. Akhirnya tersangka ditangkap di Gardu Simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan Kecamatan Batuputih,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Kamis (1/3/2018).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil di dalamnya berisi 3 poket/kantong plastik klip lebih kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,24 gram, 0,24 gram, dan 0,12 gram yang di liliti isolasi warna hitam.
“Total berat barang bukti 0,60 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu buah bungkus rokok kosong merek L.A. Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merek Nokia warna putih kombinasi hitam, satu unit Sepeda motor merek Honda Beat Nomor polisi M-3530-XE warna hitam berikut STNK-nya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
“Kami juga terus melakukan pengembangan kasus ini termasuk barang tersebut diperoleh dari mana,” tukasnya. (Arifin/Putri)