Kurir, Pengedar hingga Pemakai Sabu Diringkus Polres Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Kurir, Pengedar hingga Pemakai Sabu Diringkus Polres Sampang
Tersangka sabu di wilayah hukum Kabupaten Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, menciduk enam pelaku kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menyampaikan, semua tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Masing-masing tersangka ada yang kami tangkap di dalam rumahnya dan di pinggir jalan raya,” terangnya, Jumat (10/1/2020).

Peran tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, Didit menyebutkan tiga sebagai kurir, dua pengedar dan satu orang pemakai.

Enam orang yang telah mendekam di hotel prodeo Polres Sampang, Safi (45) warga Dusun Polai, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, barang bukti sabu mencapai 3,10 gram. Juhairiyah (45) warga Balanan, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, barang bukti sabu 1,06 gram, dan Hj. Kholifah (41) warga Jalan Nuri, Kelurahan Gunung Sekar, kedapatan barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

Tersangka lain, Rofiah (37) dan Fathur Rahman (20) warga Jalan Sihadak Gang 1, Kelurahan Dalpenang, memiliki sabu 0,30 gram, dan Nurul Huda (35) warga Dusun Tobatoh, Desa Jrenguan, Kecamatan Omben, barang bukti sabu mencapai 0,33 gram.

“Semua pelaku asal Sampang yang telah kami tangkap ini ada yang mendapat keuntungan Rp 200 ribu perhari,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku diancam pidana minimal lima sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.