Lagi, Polisi Menangkap Komplotan Penyelendup Senjata untuk Demonstrasi 21- 22 Mei

Avatar of PortalMadura.com
Lagi, polisi menangkap komplotan penyelendup senjata untuk demonstrasi 21- 22 Mei
Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Indonesia pada 22 Mei 2019. Bentrokan ini terjadi setelah hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan pasangan petahana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden terpilih 2019-2024. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Polisi kembali menangkap komplotan penyelundup senjata yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi sengketa Pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan anggotanya menangkap enam tersangka dan menyita empat buah senjata api tiga di antaranya merupakan senjata jenis rakitan.

Mereka yang ditangkap antara lain berinisial HK yang tinggal di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, bertugas sebagai pemimpin komplotan. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (27/5/2019).

HK menerima perintah dan menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seseorang.

Polisi telah mengantongi identitas yang memerintahkan HK untuk melakukan aksi tersebut.

“Tugasnya mencari eksekutor dan sekaligus menjadi eksekutor serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019. Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 Mei 2019 tersebut dengan membawa satu pucuk senpi revolver Taurus Col 38,” ujar Iqbal di , Senin, Jakarta.

Tersangka kedua yakni AZ yang tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan, bertugas mencari eksekutor serta menjadi eksekutor.

“Ditangkap pada hari selasa 21 Mei 2019 kemarin sekitar pukul 13.30 WIB di terminal 1C bandara Soetta, Tangerang,” tambah dia.

Tersangka ketiga yakni IR yang tinggal di Jakarta Barat berperan sebagai eksekutor dan telah menerima uang sebesar Rp 5 juta.

“Ditangkap pada selasa, 21 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor Security di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakbar,” tambah dia.

Tersangka keempat yakni TJ sebagai eksekutor dan menguasi senjata jenis rakitan.

“Menguasai senpi rakitan laras pendek Col 22 dan senpi rakitan laras panjang col 22. Tersangka menerima uang sejumlah Rp 55 juta ditangkap pada jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 8.00 WIB di parkiran Indomaret Sentul, Citeureup, Bogor,” tambah dia.

Selain menguasai senjata, Iqbal menyebut bahwa tersangka TJ juga berdasarkan hasil tes urine terbukti mengkonsumsi narkoba.

Tersangka kelima yakni AD yang menjual tiga pucuk senjata api rakitan dan telah menerima uang sebesar Rp 26,5 juta dari hasil penjualannya tersebut.

“Peran penjual 3 pucuk senpi rakitan. pertama senpi rakitan Mayer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek kepada TSK HK,” tambah dia.

Tersangka keenam yakni seorang perempuan AF yang tinggal di Jakarta Selatan.

“Peran pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada HK. Ini seorang perempuan, yang tadi lima laki-laki. Dia menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta,” tegas dia.

Dengan ditangkapnya komplotan tersebut, Iqbal mengatakan total ada 3 kelompok yang sengaja ingin menunggangi aksi demonstrasi pada 21-22 Mei 2019.

“Ada tiga Kelompok teroris, kelompok yang kemarin menyelundupkan senjata ilegal dari Aceh dan kelompok ini,” tambah dia.

Polisi kata dia masih melakukan penyelidikan apakah kelompok tersebut saling berkaitan atau tidak.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.