Hukum  

Lahan Disegel, PTPN X Segera Mengurus Ijin

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X (Persero), mengaku akan segera mengurus ijin kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terkait adanya penyegelan lahan kebun tebu di Kecamatan Kamal yang dilakukan oleh petugas Sat Pol PP setempat.

“Kami memang belum tahu adanya Perda nomor 11 tahun 2010 itu dan belum ada pemberitahuan sebelum dilakukan penyengelan aktififas ini,” ujar Faisol, tim pendamping PTPN X, Selasa (18/2/2014).

Apapun yang sudah terjadi tersebut karena memang PTPN X tidak tahu. Sebab, pengalaman di Jawa tidak ada aturan tersebut.

“Kami akan mengikuti aturan yang ada yakni akan segera mengurus ijin sesuai petunjuk direksi dan kehadiran kami tidak lain hanya untuk mensejahterakan masyarakat Madura,”

Meski adanya penyegelan tersebut tidak sampai mengganggu terhadap tanaman tebu. Sebab, sudah besar dan tinggal perawatan serta pembersihan rumput.

“Semua aktifitas pekerja hari ini kami hentikan sementara hingga segel ini di buka dan kami akan segera mengurus administrasi ijinnya,” tukasnya.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.