Langgar Ketentuan, Izin Agen e-Warong Dicabut di Madura

Tampak depan Kantor Dinas Sosial Sampang (Foto. Rafi @portalmadura.com)
Tampak depan Kantor Dinas Sosial Sampang (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melayangkan dua surat peringatan (SP) terhadap salah satu toko yang melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Elektronik Warong Gotong Royong (e-Warong).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinsos Sampang, M. Nashrun menyampaikan, SP diberikan kepada agen program e-Warong lantaran diduga melanggar aturan tertentu dan merugikan masyarakat.

Toko yang mendapat dua kali SP dari Dinsos, yakni Al-Anfal di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang. Dugaannya, melayani KPM BPNT dengan memberikan beras berkutu.

“Sudah kami keluarkan SP. Pertama karena memberikan beras berkutu, kedua mengambil keuntungan di atas rata-rata dan tentu menyalahi aturan,” ujarnya, Senin (24/8/2020).

Ditegaskan, toko yang melayani KPM pada program bantuan sosial melalui BPNT yang mendapat dua kali SP akan dicabut dari agen e-Warong.

“Pasti kami cabut izin e-Warong itu, sehingga tidak bisa melayani KPM BPNT. Namun menjadi toko biasa dan kami akan koordinasikan dengan bank,” ungkapnya.

Nashrun mengaku, setiap agen e-Warong yang tidak mematuhi aturan pelayanan terhadap KPM pada BPNT tentu mendapat teguran, sanksi, SP, dan penindakan tegas.

“Kami tegaskan akan mencabut izin semua e-Warong yang mengambil keuntungan besar dan memberikan kualitas beras yang buruk,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.