Langgar Kode Etik Dosen, Ach Novel Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Unija

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Salah seorang dosen Fakultas Hukum (Unija), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ach Novel, SH., M.SI., M.H, resmi dipecat dengan tidak hormat.

Ach Novel dengan Nidin 0709116301 diputuskan telah melanggar kode etik dosen. Pemecatan itu tertuang dalam surat Keputusan Yayasan Wiraraja Sumenep Nomor: 104/SK/YAW/VII/2016, tentang pemberhentian dengan tidak hormat pegawai Yayasan Arya Wiraraja Sumenep, tanggal 14 Juli 2016.

“Dengan adanya putusan ini, konsekwensinya, semua hak yang melekat menjadi gugur. Bukan lagi bagian dari Unija. Apa yang dilakukan menjadi tanggungjawab dirinya,” tegas juru bicara Universitas Wiraraja, Sumenep, Sjaifurrahman, Minggu (17/7/2016).

Ia menjelaskan, dasar hukum pemecatan yang bersangkutan yakni Peraturan Yayasan Arya Wiraraja Sumenep, nomor 01/SK/PER-YAW/X/2015, tanggal 30 Oktober 2015, tentang Peraturan Kepegawaian Yayasan Arya Wiraraja Sumenep.

Ach Novel yang berpangkat Lektor dengan unit kerja Fakultas Hukum Unija telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 8, ayat (4), (9), (10), (11), (12), juncto Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, f, juncto ayat 4 angka 1 dan angka 6.

Surat pemecatan ditandatangi Ketua Yayasan Arya Wiraraja, Sumenep, Kurniadi Widjaja, dengan tembusan Pembina Yayasan Arya Wiraraja, Kopertis wilayah VII Jawa Timur, Rektor Unija, Pembantu Rektor I, II, dan III.

Selain itu, juga kepada Ketua Dewan Kehormatan dosen dan karyawan, Dekan Fakultas dilingkungan Unija, dan Kepala Biro dilingkungan Unija dan yang bersangkutan.

Sjaifurrahman yang juga Pembantu Rektor (PR) II Unija Sumenep ini mengungkapkan, proses pemecatan terhadap salah satu dosen Unija sudah dilakukan dengan proses panjang. Yakni, usulan dari fakultas, lalu ke pimpinan fakultas.

Prosesnya terus dilanjutkan oleh Dewan Kehormatan dengan melakukan sidang hingga 6 kali. “Hasilnya, yang bersangkutan mengakui dan menyatakan terus terang apa yang dilakukan dengan sengaja dan sadar serta mengakui sebagai aktor intelektual,” terangnya.

Karena ada pengakuan, sambungnya, maka hasilnya diusulkan kepada Rektor Unija dengan tembusan Senat Universitas. “Ternyata, rapat senat universitas yang berangggotakan 18 orang (semua unsur, red), juga mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat,” ucapnya.

Berdasarkan proses dan prosedur tersebut, maka Rektor Unija Sumenep mengusulkan kepada yayasan untuk dilakukan pemecatan. “Jadi, prosesnya cukup panjang dan melibatkan banyak orang. Dari semua proses itu, ada 38 orang yang terlibat. Baru ke Yayasan. Dipihak yayasan pun masih banyak orang,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.