Lebih 100 Perusaan Belum Laporkan Pencairan THR

Avatar of PortalMadura.com
Lebih 100 Perusaan Belum Laporkan Pencairan THR
Ilustrasi (PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Lebih dari 100 perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum melaporkan pencairan tunjangan hari raya () kepada pemerintah daerah setempat.

Jumlah perusahaan yang terdata di Kantor Perindustrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan mencapai 170 perusahaan.

“Baru 60 perusahaan yang melaporkan kalau sudah selesai mencairkan THR bagi karyawannya,” terang Kabid Perindustrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, Titian Suhartini, Rabu (12/6/2019).

Sisanya, sambungnya, hingga hari ini belum melaporkan. Sayangnya, pihaknya tidak dapat memberi sanksi terhadap perusahaan yang tidak mencairkan atau tidak memberikan THR.

“Kayaknya yang berhak untuk memberikan sanksi itu pihak pengawasan di pemprov,” dalihnya.

Dalam peraturan Permenaker No. 6 Tahun 2016 pasal 5, THR paling lambat dibayarkan atau dibagikan yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.