Ledakan Bom di Surabaya, KPI Ingatkan Media Penyiaran Ikuti Aturan P3SPS

Avatar of PortalMadura.Com
Ledakan Bom di Surabaya, KPI Ingatkan Media Penyiaran Ikuti Aturan P3SPS

PortalMadura.Com, Jakarta – Menyikapi peristiwa pengeboman di Gereja yang terdapat di , () mengimbau pada lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.

Ketua KPI Pusat
Yuliandre Darwis, menyampaikan, pada pasal 23 SPS KPI disebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan.

“Lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang,” katanya, Minggu (13/5/2018) dalam siaran persnya.

Menurutnya, lembaga penyiaran punya kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada.

“Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tandasnya.

Pihaknya juga mengingatkan, bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antar masyarakat, untuk menjaga situasi lebih kondusif.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.