PortalMadura.Com, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta pemerintah untuk mendata pengrajin batik khas lokal sekaligus mematenkan (hak paten).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan, mendorong pemerintah daerah agar mendata, melakukan pemetaan pengrajin batik lokal serta melakukan pembinaan dalam upaya meningkatkan nilai tambah penghasilan.
“Pengrajin dan pedagang perlu diberikan fasilitas, seperti gerai atau kios di pasar Margalela Sampang,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).
Bahkan, pihaknya menyarankan pemerintah untuk mematenkan batik khas lokal Sampang dengan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Serta dapat membentuk peraturan bagi aparatur sipil negara untuk memakai batik khas Sampang,” katanya.
Langkah dan usulan dari legislatif sebagai bentuk keseriusan dan menjadi komitmen pemerintah dalam upaya mendongkrak perekonomian masyarakat serta dapat mewujudkan batik khas Sampang memiliki nilai dan arti sendiri.
Baca Juga : Viral Video Detik-detik Ibu Pencuri Emas 1,5 Ons Lompat ke Laut Sumenep
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang, Abd. Hannan, mengaku akan mengembangkan batik lokal dapat diproduksi dan dipasarkan lebih luas lagi.
“Tentu kami kembangkan supaya batik khas Sampang dapat dikembangkan. Sementara pada promosi batik di Jakarta, kami hanya mengisi stand pameran Muffest,” singkatnya.(*)