PortalMadura.Com, Bangkalan – Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Mahmudi, mendesak pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan SK 348 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab.
Menurutnya, pemerintah sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak mengeluarkan SK itu, yang seharusnya sudah diangkat sejak tahun 2016, karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Nota Persetujuan (NP) terhadap 348 pegawai tersebut.
“Kalau dari BKN itu keluarnya pertanggal 4 bulan April. Tapi, yang ke Bangkalan baru tanggal 15 Mei kemarin,” terang dia, Selasa (16/5/2017).
Dikatakan, bahwa selama ini pemerintah telah menganggarkan gaji dari 348 CPNS tersebut utuh dari APBD. Namun, karena sampai saat ini belum diangkat menjadi PNS, maka mereka hanya menerima 80% dari gaji utuh.
“Kami minta SK itu segera dikeluarkan, agar mereka bisa mendapatkan haknya, jika selama ini hanya menerima gaji 80%, dengan adanya SK itu sudah bisa menerima 100%,” pungkasnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, belum bisa memberikan penjelasan terkait masalah ini, saat dihubungi, nomor handphone Kepala BKPSDA tidak aktif. (Hamid/Putri)