PortalMadura.Com, Bangkalan – Pembatalan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dinilai seperti ‘Jeruk makan jeruk’.
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Lukman Saim, mengatakan, pembatalan Perda dilakukan Mendagri sejak beberapa tahun terkahir tidak tepat.
“Ini kan lucu, produk Perda itu tidak bisa dipisahkan tanpa adanya asistensi dari Kemendagri, masak jeruk makan jeruk,” tegas Lukman Saim, saat menghadiri rapat di Kantor DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (22/11/2016).
Dia meminta pada pihak Kemendagri untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk membangun daerahnya.
“Sekarang kan kewengan DPRD sudah banyak yang di cabut, kasih kewengan dong jangan di potong potong, sekarang ini mau menolak LKPJ bupati saja tidak boleh,” tandasnya.(Hamid/har)