PortalMadura.Com – Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini dalam proses revisi di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satu tujuannya, yakni membuka peluang kepada pegawai pemerintah yang bertatus tidak tetap, honorer, kontrak dan pegawai tidak non PNS menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa tes.
PortalMadura.Com melansir dari merdeka.com, Selasa (24/1/2017), bahwa Ketua Komisi ASN (KASN), Sofian Effendi mengungkapkan, setidaknya ada 1,2 juta pegawai honorer berpotensi jadi PNS tanpa seleksi. “Ini menjadi pegawai PNS yang akibatnya pasti akan menurunkan mutu dari PNS Indonesia,” katanya, di Jakarta.
Dengan kondisi tersebut, pihak legislatif secara perlahan akan melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN itu sendiri. KASN merupakan lembaga independen untuk mengawasi penerapan nilai dasar ASN, pelaksanaan kode etik dan kode perilaku, netralitas pegawai ASN, dan mewujudkan JPT yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi.
“Pemandulan pengawasan atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen SDM ASN akan berdampak pada suburnya praktik jual beli 29.113 jabatan pada instansi pusat dan daerah,” katanya.
Jual beli terhadap 29.113 jabatan pimpinan ASN tersebut volumenya akan mencapai Rp 33-35 triliun. Multiplier effect dari transaksi jabatan, untuk merecover cost sebesar Rp 35-40 triliun.
Para pembeli jabatan akan membebankan biaya tersebut pada anggaran daerah yang mereka kelola, di mana jumlahnya mencapai 3-4 kali pengeluaran untuk mendapatkan jabatan tersebut. “Artinya negara mengalami kerugian sebesar Rp 105-120 triliun per periode pergantian pejabat,” tandasnya.
Menurunya, penghematan Rp 42,5 miliar dengan membubarkan KASN, berpotensi menyuburkan praktik suap sebesar Ro 35-40 triliun. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 140-160 triliun.(merdeka.com/har)