Libatkan Parpol, KPU Sampang Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu

Libatkan Parpol, KPU Sampang Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu
Rakor KPU Sampang

PortalMadura.Com, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa pada Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024.

Divisi Hukum dan Pengawasan,  KPU Sampang, Syamsul Arifin menyampaikan, sosialisasi dilakukan supaya pengurus Parpol dan masyarakat dapat memahami dugaan pelanggaran dan sengketa Pemilu.

“Mekanisme atau proses upaya hukum apa yang harus dilakukan partai politik. Tidak menutup kemungkinan sampai tahapan penetapan selalu muncul dugaan pelanggaran dan sengketa,” katanya, Senin (21/11/2022).

Pengurus partai politik dan masyarakat diajak supaya tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum. Mereka dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau sengketa melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Dugaan anarkis terkait ketidakpuasan atau persoalan proses verifikasi sampai penetapan, dapat melakukan tindakan melalui jalur hukum yang berlaku,” terangnya.

Selama tahapan yang dilakukan tim verifikasi, Syamsul mengaku tidak ada dugaan apapun dari partai politik yang mengarah pada pelanggaran. “Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran pada proses verifikasi administrasi dan faktual,” katanya.

Pada pencegahan pelanggaran dan sengketa, pihaknya melakukan berbagai upaya sesuai tahapan, salah satunya melakukan sosialisasi tentang regulasi tahapan verifikasi Parpol.

“Selama partai politik dan masyarakat mengikuti jalur dan mekanisme sesuai aturan, tentu tidak ada dampak pelanggaran atau keributan di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang, Muhalli menyebutkan, bahwa terdapat beberapa unsur pelanggaran mesti terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurutnya, ada empat pelanggaran yang harus dicegah. Meliputi, kode etik, administrasi Pemilu, pidana Pemilu, dan Undang-undang lainnya.

“Pelanggaran kode etik dan administrasi berlaku untuk penyelenggara Pemilu, pidana bagi peserta dan penyelenggara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.