PortalMadura.Com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk menarik makanan ringan ‘Bikini’ dari peredaran karena dianggap ilegal.
Melansir dari bbcindonesia, dalam siaran pers YLKI (5/8/2016), makanan ringan ‘Bihun Kekinian’ atau ‘Bikini’ dianggap tidak aman dan halal karena dalam kemasannya tidak ditemukan nomor registrasi BPOM, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi, dan detail komposisi. Logo halal yang digunakan juga palsu.
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi berkata alasan lainnya karena YLKI mendapat banyak pengaduan masyarakat terkait kemasan produk yang menjurus ke pornografi: ilustrasi tubuh perempuan menggunakan bikini dengan tagline ‘Remas Aku’.
“Saya kira tidak edukatif untuk anak-anak dan remaja”, kata Tulus.(bbcindonesia/har)