PortalMadura.Com, Sumenep – M. Zainul Mukhlis bin Takiudin Arif (49), warga Jalan Pesantren, Pandian, Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk Reskoba Polres setempat, Minggu (25/10/2015).
“Tersangka ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 15.10 Wib,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas, AKP Hasanuddin.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika di rumah tersangka yang berstatus ‘lora’ (sebutan pada orang yang menjadi panotan) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan lidik ternyata benar di ruang tamu ditemukan seperangkat alat hisap berikut kompor sabu. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.
Barang bukti lain yang diamankan polisi, yakni sejumlah kantong plastik klip ukuran sedang dan kecil yang berisi sabu dengan total berat 6,81 gram, 2 buah timbangan elektrik, 1 sendok sabu, alat hisap dan uang tunai sebesar Rp 5.700.000. (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di polres,” terangnya.
Tersangka bakal dijerat Undang-undang Republik Indonsia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Hartono)