Laporkan Akun FB Badri Joss M ke Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Laporkan Akun FB Badri Joss M ke Polisi
screenshot facebook

PortalMadura.Com, Pamekasan– resmi melaporkan akun facebook atas nama Badri Joss M kepada Mapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoax.

Akun FB ini memposting sebuah foto dengan caption “Madura harus menerima sanksi dari PSSI karena mobil rombongan Barito dibakar oleh suporter Kaconk dan suporter lain, “demikian tulisan tersebut yang diposting sesaat setelah pertandingan, Minggu (5/11/2017) malam.

Postingan kabar hoax ini mendapat berbagai komentar dari netizen lain, sebagian besar dari warganet menyadari bahwa berita itu adalah bohong. Bahkan ada yang mengecam bahwa akun FB ini hanya sebagai provokator.

“Kami pastikan pemilik akun ini kami laporkan ke polisi. Karena sudah melakukan provokasi dan tuduhan yang bisa berakibat pada benturan antar suporter,” tegas Media Officer , Tabri S Munir.

menghadapi tamunya, Barito Putra di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pertandingan yang kick off pukul 18.30 WIB tersebut berakhir dengan skor 3-1 untuk kemenangan tuan rumah.

Pada laga itu, memang tampil tanpa suporter lantaran sanksi yang dijatuhkan komisi disiplin (komdis) PSSI. Para suporter Madura bersatu hanya memberikan dukungan dari luar stadion menggunakan layar lebar.

Para suporter menyambut para pemain tim tamu dan pemain dengan flare saat keluar stadion sembari menyanyikan yel-yel dukungan kepada para pemain. Tidak ada bakar-membakar sebagaimana dalam postingan tersebut.

Akibat postingan berita hoax itu, tim Media Officer langsung melaporkan akun FB itu ke polisi. Tetapi, berdasarkan penulusuran PortalMadura. Com, postingan itu sudah dihapus oleh pemiliknya. (Marzukiy/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.