Mahfud MD Beri Solusi Upaya Pembentukan Provinsi Madura

Avatar of PortalMadura.Com
Mahfud MD Beri Solusi Upaya Pembentukan Provinsi Madura
Ist. Mahfud MD

PortalMadura.Com, – Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, memberikan penjelasan dari sisi kajian hukum tentang pembentukan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (12/3/2017).

Menurutnya, dari segi kajian hukum membangun sebuah provinsi itu dibenarkan, baik dari prinsip demokrasi atau prinsip monokrasi. Dalam prinsip demokrasi tersebut meniscayakan setiap kelompok masyarakat boleh menyampaikan aspirasi politiknya dan boleh mendirikan provinsi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Prinsip monokrasi memungkinkan provinsi itu dibentuk karena undang-undang memperbolehkan asal memenuhi syarakat teknis. Syarat teknisnya itu harus mempunyai lima kabupaten/kota,” jelasnya.

Dikatakan, kendala teknis tentang pembentukan Provinsi Madura lantaran  pulau garam hanya memiliki empat kabupaten. Tetapi, ada solusi yang bisa ditempuh untuk menggapai rencana tersebut.

“Langkah pertama, menyiapkan kabupaten/kota satu lagi, tetapi itu membutuhkan waktu minimal 11 tahun karena butuh persiapan dan persetujuan. Setelah disetujui diangkat pejabat bupati/wali kota dua tahun, setelah itu memilih yang definitif untuk menjabat selama lima tahun,” jelasnya.

“Setelah itu baru dinilai layal tidaknya, itu kan sudah 9 tahun, lalu pengajuan dari kabupaten ke provinsi, lalu dari provinsi ke Jakarta, lalu ke presiden dan DPR,  kan paling cepat 11 tahun. Itu kalau menunggu teknis normal,” tandasnya.

Pria asal Kabupaten Pamekasan ini melanjutkan, ada teknis lain yang bisa ditempuh tanpa membentuk kabupaten/kota baru. Yaitu dengan cara mengajak kabupaten di Jawa yang berbudaya Madura, seperti daerah tapal kuda.

“Itu bisa lebih cepat, tapi masih ada teknis lain, yaitu yudicial review ke Jakarta agar undang-undangngnya dibatalkan ke MK karena itu dianggap bertentangan dengan pasal 18a Undang-undang dasar,” ungkapnya.

Dia menegaskan, hanya tiga langkah tersebut bisa digunakan untuk membentuk provinsi Madura. Karena rencana pemekaran wilayah tersebut selama ini hanya terkendala kekurangan kabupaten/kota.

“Kalau kekuatan potensi sudah luar biasa, teknis yuridisnya tadi yang belum siap. Mau bupati mau dimekarkan atau tidak, yang jelas kurang satu. SDA sudah luar biasa, ” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.