PortalMadura.Com, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur meringkus dua orang maling inventaris SDN Pordapor 1, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Dua tersangka itu, berinisial S (39) dan F (32). “Sudah ditahan di Polres,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (24/7/2024).
Aksi pencurian terjadi pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1.
Barang yang dilaporkan hilang oleh Mohamad Mukoddam, berupa inventaris sekolah, termasuk 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
Satreskrim Polres Sumenep yang menerima laporan kmelakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian.
Tim Resmob menangkap F, yang mengaku telah melakukan pencurian bersama dengan tersangka S. Kedua tersangka digelandang ke Polres Sumenep.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara.
Berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum selanjutnya.
AKBP Henri Noveri Santoso mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban.(*)