PortalMadura.com – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee (RL), pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Richard Lee mulai mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak pukul 21.50 WIB.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta, Jumat malam.
Kronologi dan Alasan Penahanan
Sebelum diputuskan untuk ditahan, Richard Lee terpantau menjalani pemeriksaan tambahan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam sesi tersebut, penyidik melayangkan sedikitnya 29 pertanyaan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keputusan penahanan ini bukan tanpa alasan. Budi menjelaskan bahwa Richard dinilai tidak kooperatif dan cenderung menghambat proses penyidikan (obstruction of justice).
Tersangka diketahui telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan pemeriksaan resmi, yakni pada tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, ia juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang sah.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Justru pada saat yang bersamaan, ia diketahui sedang melakukan siaran langsung (live) pada akun TikTok pribadinya,” tegas Budi.
Duduk Perkara dan Ancaman Hukuman
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Samira, atau yang akrab disapa “Dokter Detektif”. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran produk dan layanan kecantikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Atas perbuatannya, Richard kini terancam hukuman berat melalui pasal berlapis, di antaranya:
- UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023: Pasal 455 jo Pasal 138 ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
- UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999: Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Sebagai informasi tambahan, perseteruan ini merupakan konflik dua arah. Di saat yang sama, pelapor yakni Samira juga telah menyandang status tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pihak Richard Lee pada akhir tahun lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Richard Lee memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan saat digiring petugas menuju ruang tahanan.





