PortalMadura.com– Seorang mantan dosen di Sumenep, bernama Mukhlishi, dilaporkan oleh istrinya, Fadlillah (33), ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/220N/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep pada Senin (5/5) pukul 16.00 WIB.
Melalui kuasa hukumnya, Andi Subahri, Fadlillah mengungkapkan bahwa pernikahan mereka tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan pada 30 Agustus 2021 dengan akta nikah nomor 0293/039/Vl/2021.
Namun, rumah tangga mereka bermasalah akibat tindakan KDRT yang diduga dilakukan oleh Mukhlishi.
Selain itu, Fadlillah juga menuding suaminya melakukan perselingkuhan.
Pada tahun 2023, Mukhlishi diketahui berduaan dengan seorang perempuan warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, di sebuah rumah kosong di Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura.
Kejadian ini terungkap setelah digerebek oleh warga setempat.
Saat digerebek, Mukhlishi mengakui telah menikah siri dengan perempuan tersebut, meski warga tetap meragukan hubungan mereka karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Warga kemudian mendesak agar pernikahan siri itu dilakukan secara terbuka, yang akhirnya dipenuhi oleh Mukhlishi tanpa sepengetahuan istrinya.
Perselingkuhan kembali terulang pada 17 Maret 2025, dengan bukti dan saksi yang sudah ada.
Kondisi ini membuat Fadlillah merasa tertekan dan mengalami depresi akibat perlakuan suaminya.
Andi Subahri menegaskan bahwa kasus ini sedang diproses sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya, Mukhlishi aktif sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumenep, namun akhirnya dipecat setelah kasus perselingkuhannya terbongkar ke publik.