PortalMadura.Com, Sampang – Mantan Kepala Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, Djakfar, menyampaikan dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada proses pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dugaan praktik pungli itu terjadi secara terstruktur dan masif pada saat pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yang melibatkan oknum aparat desa dan yang dipercaya pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Praktik pungli seakan menjadi hal biasa. Padahal sangat jelas melanggar hukum dan tidak mendidik bagi masyarakat,” katanya, Senin (2/9/2019).
Dugaan tersebut diperkuat dengan banyaknya laporan warga yang diterima dirinya. Sebarannya, di sejumlah desa di Kecamatan Camplong.
Dugaan pungutan liar itu terjadi pada pembuatan administrasi kependudukan dan nilainya bervariasi. Bergantung pada dokumen yang diajukan warga.
“Biaya untuk KTP ada yang 100 sampai 150 ribu rupiah. Sedangkan KK dan akta kelahiran 250 ribu rupiah per kepala,” urainya.
Ia juga menyebutkan, oknum aparat desa yang diduga melakukan praktik pungli memiliki stempel untuk mempercepat pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran tersebut.
“Saya siap membuktikan bahwa praktik dugaan pungli pada pembuatan administrasi kependudukan benar-benar terjadi,” tandasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto, membantah tudingan dugaan praktik pungli pada pengurusan dan pembuatan dokumen kependudukan.
“Kami selalu sampaikan kepada masyarakat, pelayanan pembuatan Adminduk tidak dipungut biaya alias gratis. Ini perlu dipahami warga,” kilahnya.
Pelayanan terpadu satu pintu dengan membentuk operator desa oleh Dispendukcapil guna memfasilitasi masyarakat pada pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan sehingga mempermudah akses bagi masyarakat.
“Apabila ada oknum yang melakukan pungli dalam pengurusan Adminduk, maka di luar kewenangan dinas,” pungkasnya.(*)
Baca Juga :