Mantan Kadisdik Pamekasan Ditahan Kejaksaan

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.com, – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di (Disdik) Pamekasan ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (12/5/2014). Dua tersangka itu masing-masing Ahmad Hidayat, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan dan Salman Alfarisi, seorang rekanan pengadaan buku.

Proyek pengadaan buku tersebut masuk dalam APBN tahun 2008 dengan anggaran Rp 1,9 miliar, namun kasus itu ditangani oleh kejari sejak tahun 2010.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Zamiaji Zakariyah mengatakan, kasus itu sudah cukup lama dan sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Dan kasus tersebut kini telah naik ke tahap penuntuntan sehingga dua tersangka kini telah ditahan dan dititipkan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Pamekasan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung kita titipkan ke Lapas, dan kita akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor di Surabaya,” katanya, di ruang kerjanya, Senin (12/5/2014).

Menurut Zamiaji, dari dua tesangka yang telah ditahan itu, pihaknya masih terus melakukan analisa apakah masih berkembang terhadap tersangka lain atau tidak. Tetapi yang jelas pihak kejaksaan akan terus melakukan pendalaman kasus yang telah merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

“Kita akan lakukan analisa terlebih dahulu dari perkembangan dua tersangka itu, jika ada cukup bukti mengarah pada yang lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Kedua tersangka itu akan dijerat UU Tipikor dengan ancaman penjara 15 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.

Dugaan korupsi dana Add Hoc senilai Rp 1,9 miliar tersebut bermula dari laporan 40 lembaga pendidikan setingkat SMP dan SMA penerima dana bantuan.

Sejumlah sekolah penerima bantuan pengadaan buku tersebut  di antara SMA Muhammadiyah, SMA Wachid Hasyim, SMA Hidayatun Najah dan SMP Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan.

Dana itu sedianya untuk pengayaan buku pelajaran dan perpustakaan. Namun belakangan, buku-buku yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan karena isinya dinilai standar Sekolah Dasar. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.