Marak Cipika-cipiki, Satpol PP Susun Perda Ketertiban Umum

Avatar of PortalMadura.Com
Sering Ditemukan Muda-Mudi Cipika-cipiki di Taman Arek Lancor
dok. Muda-mudi Mesum di Arek Lancor Pamekasan

PortalMadura. Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku tengah menyusun peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan , Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, peraturan tersebut disusun untuk meminimalisir tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh muda mudi bukan muhrim di tempat umum, seperti Arek Lancor dan tempat umum lainnya.

“Kita sedang susun sekarang perdanya, bagaimana orang berprilaku di tempat umum kita nanti akan atur. Pembatasan waktu juga kita atur, ” urainya, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, pembatasan waktu tersebut sangat penting diterapkan untuk menghindari muda mudi bukan muhrim berduaan hingga larut malam seperti yang terjadi selama ini. Sebab, hal tersebut merupakan pelanggaran norma dan etika.

“Harus ada limit waktu, misalnya sampai jam 12 malam atau sampai kapan nanti kita atur. Terutama kepada pelajar karena akan mengganggu konsentrasi belajar mereka, ” tandasnya.

Yusuf melanjutkan, selama ini tidak ada aturan yang mengatur tentang larangan berbuat tidak senonoh di tempat umum. Seperti ciuman, berpelukan dan perbuatan tidak terpuji lainnya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.