Hukum  

Massa Luruk Polres, Desak Keluarkan Tersangka Raskin

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Puluhan massa dari Desa Larangan , Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Mapolres Pamekasan, Jl Stadion, Jumat (15/11/2013). Mereka meminta agar kepala desanya Mustaheb (40), dipulangkan yang saat ini polres akibat dugaan penyelewengan beras miskin (raskin).

Mereka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan datang dengan menggunakan beberapa unit mobil pik-up dan menggelar orasi di depan Mapolres Pamekasan. Akibatnya, arus lalu lintas di Jl Stadion itu sempat macet beberapa saat lamanya.

“Kita ini bukan aksi, tetapi ingin membesuk kepala desa yang sudah ditahan oleh polisi beberapa hari yang lalu. Ini murni dukungan dari masyarakat Desa Larangan Slampar terhadap kadesnya,” kata Fatimah, salah satu warga setempat.

Mereka mendesak ingin bertemu langsung dengan tersangka yang mendekam di tahanan mapolres. Akhirnya setelah melalui lobi-lobi sejumlah perwakilan warga bisa masuk dan menemui Mustaheb.

“Terima kasih atas semua dukungan masyarakat yang telah mendatangi Polres, saat ini kita semua disuruh pulang dengan tertib,” kata salah seorang kadus yang mengaku telah bertemu .

Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman mengatakan, pihaknya tetap akan menahan Kades Larangan Slampar karena kasusnya saat ini sedang berjalan. Menurut kapolres, jika memang ada anggapan itu adalah laporan palsu, maka masyarakat bisa melaporkannya dengan disertai bukti-bukti kongkrit.

“Kades Larangan Slampar sekarang ini sedang menjalani proses yang dituduhkan setelah ada laporan yang masuk ke polres terkait dengan raskin. Kalau kemudian kalian datang ramai-ramai ini jelas mengganggu proses penyidikan,” katanya di hadapan warga.

Beberapa hari sebelumnya, tim penyidik Polres Pamekasan menahan Mustaheb Kades Larangan Slampar dalam kasus dugaan penyimpangan raskin sejak tahun 2010 sampai 2012. Diduga dalam masa itu, raskin yang sejatinya dinikmati oleh rakyat miskin justru digelapkan. Sehingga tersangka akan dijerat pasal 2 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 dan 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun  penjara. (Reiza/Htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.