PortalMadura.Com, Sumenep – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang bekerja di Malaysia banyak yang dideportasi. Pasalnya, mereka tidak mengantongi surat resmi sebagai tenaga kerja atau ilegal.
“TKI asal Sumenep yang bekerja di Malaysia itu mayoritas tidak mengantongi surat resmi, sehingga mereka ditangkap dan dipenjara, kemudian dideportasi ke Indonesia,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Mohamad Fadillah, Sabtu (9/12/2017).
Menurutnya, dari total TKI yang dideportasi itu mayoritas dari wilayah Kepulauan. Dari 80 TKI yang dideportasi itu 80 persen dari Kepulauan, sedangkan 20 persen dari wilayah daratan.
“TKI ilegal asal Sumenep yang berada di Malaysia itu berangkat melalui jalur laut sehingga lepas dari pengawasan. Kecenderungan masyarakat masuk Malaysia melalui jalur ilegal karena pengaruh calo yang hanya akan mengeruk keuntungan. Padahal, melalui jalur ilegal itu resikonya sangat tinggi,” bebernya.
Ia berharap, masyarakat tidak cepat terpengaruh terhadap rayuan calo yang hanya mementingkan bisnis hitam tersebut. Tanpa memikirkan resiko yang harus ditanggung oleh TKI yang diberangkatkan secara ilegal tersebut.
“Kami di pemerintah juga akan terus memberi pemahaman bagi warga yang hendak berangkat ke luar negeri sebagai TKI agar berangkat secara resmi,” tukasnya. (Arifin/Putri)