Media Digital Indonesia Capai 43 Ribu, Jurnalis Harus Lebih Sejahtera

Avatar of PortalMadura.Com
Media Digital Indonesia Capai 43 Ribu, Jurnalis Harus Lebih Sejahtera

PortalMadura.Com, Jakarta – Buruh media dan jurnalis merayakan May Day 2017 di tengah gelombang digitalisasi. Pada April lalu, setidaknya dua organisasi yang menaungi perusahaan media siber didirikan yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Dalam deklarasi AMSI yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta (18/4/2017), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyebutkan, bahwa ada sekitar 43 ribu media online yang tersebar di penjuru nusantara.

Ketua Alliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono, menyambut baik kehadiran stakeholder baru yang memayungi industri media digital. Namun di sisi lain, pihaknya mengingatkan agar organisasi media siber serta para pelaku industri media massa tak abai memenuhi hak-hak pekerja media.

“Selain itu, perusahaan agar tak melupakan kewajiban-kewajiban yang muncul sebagai dampak perubahan pola kerja dan tuntutan kebutuhan jurnalis di tengah maraknya digitalisasi,” katanya dalam keterangan Pers, Senin (1/5/2017).

Ia menyadari, bahwa gelombang digitalisasi telah menerpa seluruh platform media di Indonesia baik itu media cetak, media televisi, radio serta media siber. Bahkan kini bermunculan platform-platform baru perusahaan media yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang mendorong kian derasnya arus informasi.

“Tren media sosial juga menjadi tantangan nyata bagi ekslusivitas informasi di perusahaan media. Prakteknya, kerja-kerja jurnalistik justru terbawa arus media sosial yang secara akurasi, kualitas informasi, sama sekali berbeda dengan proses editorial,” tandasnya.

Pada sisi lain platform-platform digital dan industri media bagai simbiosis mutualisme yang saling berdampak satu sama lain. Berdasarkan data We Are Social, populasi pengguna internet di Indonesia menembus 132 juta orang atau sekitar 51 persen dari total penduduk 262 Juta (estimasi wearesocial.com).

Jumlah pengguna internet ini meningkat 44 juta (sekitar 50 persen) dari jumlah pengguna internet 2016 yang tercatat sebesar 88,1 juta.

Penetrasi internet terhadap total populasi di Indonesia juga tercatat mengalami kenaikan signifikan dari angka 34 persen terhadap jumlah penduduk 2016 menjadi 51 persen tahun ini. Sedangkan pengguna media sosial aktif 106 juta (40 persen) dan yang aktif bermedia sosial di platform mobille sebanyak 92 juta orang.

Sejalan dengan kondisi itu, Industri media online terus tumbuh signifikan. Berdasarkan data Dewan Pers, jumlah 43 ribu media online di Indonesia menjadi kelompok media dengan jumlah terbesar setelah media cetak yang berjumlah 1.500.

Stasiun televisi maupun radio yang rutin memproduksi berita, juga menunjukkan geliat dengan terpaan gelombang digitalisasi. Audiens kini bisa menikmati berita baik televisi, radio maupun media cetak dalam platform digital.

Menurut Suwarjono, sejumlah perubahan penting terjadi dalam industri media dalam beberapa tahun ini turut dialami oleh kalangan jurnalis maupun pekerja media pada umumnya.

“Salah satunya adalah perubahan iklim kerja pekerja media akibat dari konvergensi yang dilakukan sejumlah media. Perubahan lain dari tren digitalisasi ini, perlahan namun pasti juga membuat satu per satu media konvensional redup. Ini ditandai dengan turunnya oplah dan iklan, misalnya media cetak,” ujarnya.

Perkembangan inilah yang dianggap memberi kontribusi dari tutupnya sejumlah media cetak, atau beralihnya media cetak ke edisi digital. Pekerja media dituntut bertransformasi cepat dengan perkembangan teknologi. Namun di sisi lain, aspek peningkatan kesejahteraan justru jalan di tempat.

Dikatakan, bahwa perusahaan media tampak cenderung menuntut loyalitas tinggi tapi tak dibarengi dengan gaji yang layak. Jurnalis misalnya, di era media digital bekerja di lapangan melebihi standar waktu kerja selain harus menguasai seluruh aspek terkait platform digital alias berkemampuan multitaksing.

Di tengah sejumlah perubahan penting itu, pola hubungan industrial ketenagakerjaan belum semuanya adaptif dengan era digital. Misalnya masih banyak perusahaan media menerapkan praktek kerja kontrak waktu tertentu yang di beberapa media bisa berlaku menahun bahkan melebihi batas waktu maksimal (2 tahun) dalam ketentuan perundangan.

“Terkait dengan tuntutan jurnalis menguasai berbagai kemampuan media digital, juga belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan jurnalis, pemberian fasilitas dan tunjangan yang memadai,” ungkapnya.

Selain itu, waktu kerja yang bertambah tak dibarengi dengan kompensasi. Ini juga berlaku pada perempuan jurnalis (juga pekerja media) yang bisa bekerja sampai di atas pukul 23.00 malam.

Hal tersebut menimpa kalangan perempuan jurnalis yang bekerja di lapangan maupun para editor atau jurnalis yang bertugas di kantor.

Berdasarkan Keputusan Menakertrans No: KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang mempekerjakan Buruh/Pekerja Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 terdapat sejumlah, kewajiban perusahaan yakni terkait pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput.

“Masih terkait dengan era digital, peningkatan kapasitas dan ketrampilan pekerjanya terutama jurnalis juga belum menjadi agenda utama industri,” tandasnya.

Pihaknya juga mencermati praktik hubungan industrial yang tak sehat pada perusahaan-perusahaan pers yang mempekerjakan jurnalis berstatus kontributor.

Hasil survei Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia memperlihatkan komposisi honor kontributor yang secara rata-rata masih terbilang rendah.

Survei AJI, honor kontributor bertingkat mulai Rp 10 ribu per berita hingga di atas 500 ribu rupiah per berita dengan rincian 42% mendapat honor Rp 10.000 – Rp 100.000, sebanyak 22% mendapat honor Rp 100.000- Rp200.000, sebanyak 25 persen mendapat honor per berita sebesar Rp200.000 – Rp300.000, sebanyak 8 persen mendapat honor per berita Rp300.000 – Rp500.000 dan ada 3 persen yang mendapat honor Rp500.000 per berita.

“Di beberapa daerah tingkat honor tersebut secara akumulatif bahkan tak menyentuh besaran upah menurut UMK (upah minumum kabupaten/kota) setempat,” katanya memprotes.

Sementara itu di era ditigalisasi yang memperlihatkan bahwa jumlah media terus bertumbuh, kesejahteraan pekerja media minim, dan selalu dibayangi kasus ketenagakerjaan jurnalis belum berdaya berhadapan dengan pengusaha dalam hubungan industrial.

Ironisnya, serikat-serikat pekerja tetap sulit tumbuh di perusahaan-perusahaan pers besar nasional maupun daerah.

Data terakhir yang dihimpun dari riset AJI dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) hanya ada 25 serikat pekerja media yang bisa diidentifikasi di seluruh Indonesia.

“Jumlah ini terbilang sangat minim, hanya sekitar 1 persen dari jumlah media berdasarkan data dewan pers. Padahal Serikat Pekerja sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja. Tindakan pemberangusan oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran nyata,” tandasnya.

Bersamaan dengan hari buruh Internasional ini, AJI Indonesia menyerukan:

1. Perusahaan media agar menghentikan praktek kontrak kerja menahun terhadap jurnalis yang menjadi dalih pemangkasan hak-hak jurnalis berstatus karyawan kontrak.

2. Perusahaan media agar memberikan melengkapi jurnalis dengan perlengkapan/peralatan kerja yang memadai di tengah era digital.

3. Perusahaan media meningkatkan standar upah jurnalis di tengah perkembangan era digital

4. Perusahaan media tetap memenuhi hak-hak pekerja serta kewajiban perusahaan yang muncul sebagai konsekuensi kerja-kerja era digital

5. Pemberian upah yang layak bagi jurnalis berstatus kontributor

(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.