PortalMadura.Com, Sampang – Tersangka pembunuhan, Ma’ruf, warga Desa Pandiangan, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) akhirnya dibekuk polres setempat.
“Pelaku dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan akan melarikan diri ketika hendak ditangkap di rumahnya. Pelaku sudah dua tahun buron,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, Kamis (9/4/2015).
Petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tepat pada kedua kakinya. Tersangka diduga sebagai pelaku pembunuhan pasutri, Bunadi (60) dan Bukiyah (55) warga Dusun Komireh Laok, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang, pada 23 September 2013.
“Pelaku ada enam orang, Ma’ruf ini yang terakhir kita tangkap, kalau yang lima pelaku lain sudah ditangkap dan di sidang,” jelasnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat membunuh pasutri tersebut karena menduga mempunyai ilmu santet.
“Sakit hati, karena bapak saya dulu di santet oleh mereka hingga meninggal,” katanya saat diintrogasi petugas.
Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.(lora/choir)