Melawan Saat Ditangkap, Tiga Tersangka Curanmor Didor Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Tersangka Curanmor Didor Polisi Sumenep
Tersangka Curanmor (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Tiga tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur didor polisi setempat. Pasalnya, mereka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Ketiga tersangka yang diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi itu di antaranya Khoirul Umam (30) Warga Dusun/Desa Kalabengan, Kecamatan Rubaru, Moh Nasir (18) warga Dusun Rangas, Desa Tambak Agung Timur Kecamatan Ambunten, dan Abd. Hadi (34), warga Dusun Bata Tengah Desa Beluk Kenek Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

“Tiga itu ditangkap di lokasi berbeda. Mereka ditangkap saat melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain, Senin (15/1/2018).

Ia menyampaikan, ungkap kasus curanmor ini mulai bulan Desember 2017 hingga pertengahan Januari 2018. Para pelaku merupakan satu komplotan spesialis curanmon kendaraan roda dua di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.

“Hasil pemeriksaan, tiga tersangka tersebut telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi berbeda, di antaranya di depan gudang material bangunan, Jalan Raya Manding Desa Pamolokan, dan di halaman rumah warga, jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan,” ucapnya.

Dari tiga tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam, tahun 2015, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih biru, tahun 2016, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih, tahun 2017, satu buah besi berbentuk huruf “T” (kunci T), dua buah besi panjang 8 cm dengan ujung pipih lancip, satu buah besi panjang 6 cm dengan ujung pipih lancip, satu unit HP merek ADVANCE warna hitam dan satu buah kaos warna abu-abu kombinasi hitam merek DEFENDER.

“Motifnya, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan alat berupa besi berbentu “T” dengan ujung pipih lancip,” tegasnya.

Atas tindakannya, ketiga tersangka diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana. “Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.