Melebihi Batas Waktu Pendaftaran MK Tolak 16 Sengketa Pilkada

Avatar of PortalMadura.Com
Melebihi Batas Waktu Pendaftaran MK Tolak 16 Sengketa Pilkada
Ist. Ruang Sidang MK

PortalMadura.Com – Mahkamah Konstitusi () menolak gugatan di 16 daerah pada sidang pembacaan dismissal.

Dasar penolakan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yakni maksimal pengajuan perkara 3×24 jam sejak KPU menetapkan perolehan suara pasangan calon.

Daerah yang ditolak meliputi, pemilihan Bupati Dompu, Bupati Nabire, Bupati Tidore, Bupati Yahukimo, Bupati Yalimo, Bupati Asmat, Bupati Melawi, Bupati Sekadau.

Selain itu, Bupati Boven Digoel, Bupati Gresik, Bupati Solok, Bupati Tanah Datar, Bupati Pasaman, Kota Tomohon, Gowa, dan Bupati Kepulauan Selayar.

Ke 16 daerah itu, pengajuan sengketa dilakukan diluar ketentuan atau melebihi, 3×24 jam.

“Menimbang bahwa sebelum mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum atau legal standing pemohon, pokok permohonan dan eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait lainnya, mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak lainnya khususnya yang menyatakan permohonan melewati tenggang waktu,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat di Ruang Sidang MK Jakarta dikutip PortalMadura.Com dari sindonews.com, Senin (18/1/2016).

Hingga saat ini sidang penyelesaian hasil pilkada (PHP) masih berlangsung. Rencananya MK akan memutus 40 gugatan dari 38 daerah.(sindonews.com)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.