PortalMadura.Com, Sumenep – Kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan pelajar di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terungkap.
Dua tersangka diringkus oleh anggota kepolisian dari Polsek Kangean, Sumenep, Madura, berinisial R (21) dan seorang pelajar S (17). Keduanya warga Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
“Barang bukti yang diamankan 1,04 gram sabu dibungkus plastik klip kecil,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (27/5/2020).
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada seseorang sedang membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor scoopy Nopol P 6108 FR.
Aparat kepolisian yang tidak ingin kehilangan jejak segera menyanggong di Jalan Raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Ternyata benar adanya. Tersangka berboncengan ke arah Selatan menggunakan sepeda motor scoopy,” jelasnya.
Saat dicegat dan dilakukan geledah badan, tersangka sempat membuang sebuah bungkos rokok yang didalamnya terdapat barang bukti.
Setelah ditunjukkan, kedua tersangka mengakui barang bukti sabu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah hukum Desa Duko Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti ada di Polsek Kangean,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)