Membawa SS, Warga Surabaya Diringkus Polisi Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
Membawa SS, Warga Surabaya Diringkus Polisi Bangkalan

PortalMadura.Com, Bangkalan – Berinisial R (43), warga Surabaya terpaksa diringkus petugas Reskoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (5/11/2014).

Tersangka ketahuan membawa sabu-sabu saat digeledah di kawasan akses Suramadu, tepatnya di jalan Raya Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan.

“Anggota kami curiga pada R ketika melintas di Suramadu. Kemudian anggota menghentikan laju kendaraan R dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan sabu-sabu di dalam jok kendaraannya,” terang Wakapolres Bangkalan, Kompol Y Herlambang.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa SS seberat 1,69 gram dan sepeda motor pelaku. “Barang terlarang itu untuk dikonsumsi sendiri agar badannya tetap fit,” kata Herlambang berdasar pengakuan pelaku di depan penyidik.

Barang haram tersebut diperoleh dari J selaku bandar, asal Blega, Bangkalan. “Bandar ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Dan tersangka, bakal dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” pungkasnya.(deny/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.