Memproduksi Minuman Tanpa Izin Merk, Warga Sampang Digelandang Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Memproduksi Minuman Tanpa Izin Merk, Warga Sampang Digelandang Polisi
Minuman Tanpa Izin Merk

PortalMadura.Com, – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) , Madura, Jawa Timur, melakukan penggerebekan tempat produksi dan perdagangan yang diduga “Bersaudara”, di Jalan Rajawali, Kecamatan Kota Sampang.

Selain mengamankan 1.118 botol minuman merk “Bersaudara” ukuran 600 ml serta satu unit mobil Pick-Up Nopol M 4148 N warna hijau, polisi juga meringkus pemilik usaha, berinisial M (48).

Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto, menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan kuat dugaan ada minuman tanpa izin merk.

“Setelah di cek, ternyata benar pelaku usaha tengah memproduksi. Namun izinnya sudah mati. Selain itu, dalam kemasan produknya tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa,” katanya, Jumat (2/6/2017).

Atas perbuatannya, pelaku bakal diganjar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf a, e dan g UU. RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun. Dan pasal 106 UU. RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(Lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.