PortalMadura.Com, Sumenep – Salah seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) berinisial K. AZA (53), warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Resmob Polres setempat.
Ia diduga kuat menguasai atau memiliki dan menyimpan serta menggunakan bahan peledak jenis petasan (mercon) di rumahnya. Ratusan petasan jenis sreng dor dan slongsong petasan yang sudah berisi separuh bahan peledak itu, diduga sengaja diproduksi.
“Bahan peledak itu, didapat dari seorang sales, dan tersangka tidak kenal terhadap sales tersebut,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, dalam siaran persnya, Selasa (26/9/2017).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan seorang oknum tokoh agama sedang memproduksi petasan dalam jumlah besar. “Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar adanya,” ujarnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 4 (empat) renteng petasan diameter 1,5 cm, 4 cm, dan 6 cm, 403 petasan jenis sreng dor, 651 selongsong petasan kosong, 310 selongsong petasan yang telah terisi separuh bubuk.
Selain itu, 242 selongsong petasan yang telah terisi penuh bubuk, 1 (satu) bendel kertas pembuat selongsong petasan, 2 (dua) buah kayu tatakan, 1 (satu) kotak peralatan untuk membuat petasan, 1.347 gram bubuk warna hitam diduga bahan peledak, 24 gram bubuk warna abu-abu diduga bahan peledak.
“Ada juga barang bukti berupa 29 gram sumbu petasan, 23 gram belerang dan 53 gram sendawa (garam belanda),” urainya.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Hartono)