Menagih Janji Pemerintah, Begini Nasib 370 KK Pengungsi Sambas di Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
Menagih Janji Pemerintah, Begini Nasib 370 KK Pengungsi Sambas di Bangkalan
Audensi pengungsi Sambas di Komisi A DPRD Bangkalan. (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 370 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim mulai resah.

Pasalnya, mereka yang sudah 19 tahun berada di kampung pengungsian, yakni di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu belum mendapatkan kepastian status lahan yang ditempati.

Mereka merasa was-was akan ada penggusuran atau diusir dari lahan yang disebutnya milik Perhutani. Berulang kali mengajukan permohonan hak milik lahan tak mendapat respon dari pemerintah.

“Kami sudah berkali-kali memproses sertifikat, tetapi tidak ada respon positif. Dan kami butuh kepastian dari pemerintah,” kata salah seorang pengungsi Sambas, Moh. Ali saat melakukan audensi di Komisi A DPRD Bangkalan, Kamis (10/1/2019).

Audensi atas prakarsa Komisi A DPRD Bangkalan tersebut mempertemukan pengungsi Sambas dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Moh. Ali menjelaskan, pengungsi Sambas menempati lahan tersebut atas rekomendasi pihak Transmigrasi. Dan dijanjikan 3-5 tahun menempati baru bisa mengajukan permohonan kepemilikan lahan kepada negara.

“Buktinya sampai hari ini tidak ada respon dari negara,” ucapnya.

Bahkan, perlakuan tidak menyenangkan sempat dialami oleh para pengungsi Sambas saat mengajukan permohonan kepada Perhutani dan justru ditolak mentah-mentah.

Saat ini, para pengungsi Sambas menagih janji pemerintah, karena bila terjadi penggusuran atau relokasi, mereka akan dirugikan.

“Sebagian sudah ada yang memiliki rumah permanen. Bahkan tempat ibadah berupa masjid sudah ada. Jadi, para pengungsi khawatir ada relokasi jika status tanah tidak jelas,” katanya.

Kepala BPN Bangkalan, Laode Asrafil menjelaskan, perkampungan pengungsi Sambas belum pasti posisinya, karena data faktualnya belum ada di BPN.

“Kita lihat nanti apakah masuk kawasan hutan atau tidak. Jika tanah itu masih milik Perhutani, berarti bukan rana BPN, kami tidak bisa bertindak apa-apa,” terangnya.

Isu yang berkembang, pernah terjadi tukar guling lahan dengan tanah yang ada di Kabupaten Pacitan, namun sampai saat ini belum jelas. Bukti Surat Keputusannya (SK) belum ada.

“Jadi, BPN tidak memiliki hak untuk masuk di rana itu. Justru kalau kita aktif, maka BPN yang disalahkan, karena masih status tanah Perhutani,” jelasnya.

Jika lahan tersebut dilakukan pelepasan, baru masyarakat dapat membuat proposal untuk proses sertifikat tanah. Itupun harus ada usulan dari masyarakat, karena tanpa usulan dan permohonan BPN tidak bisa memproses.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mohammad Sahri mengagendakan akan memanggil para pihak, seperti pihak Transmigrasi, Dinas Sosial, Perhutani, Kepala Desa dan Camat.

“Upaya yang akan kita lakukan bagaimana lahan yang ditempati itu dapat disertifikat, sehingga mereka tidak resah lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada pertengahan Maret 1999, terjadi konflik sosial antara suku Madura dengan suku Melayu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang berujung pada kerusuhan hingga akhirnya warga Madura harus pulang kampung. (Imron/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.