PortalMadura.Com, Sumenep – Pemilu 2019 usai sudah digelar pada 17 April 2019, proses rekapitulasi manual terus dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu.
Dalam kemasan Pemilu serentak tersebut, telah ada gambaran perolehan suara partai politik ditingkat kabupaten yang secara otomatis dapat diraba siapa yang akan duduk di parlemen.
Tak terkecuali di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang telah bertarung di tujuh (7) daerah pemilihan Sumenep.
Meski pada hakekatnya adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan dan menetapkan para calon legislatif seperti yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Namun, setidaknya para peserta Pemilu itu dapat menghitung jumlah kursi yang diraih berdasarkan suara partai politik.
Dari hasil Pemilu serentak ini, juga bisa memulai menganalisa dengan siapa harus berkoalisi di parlemen.