PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pemanggilan mendadak terhadap kontraktor pembangunan gedung baru RSUD dr Moh Anwar Sumenep, Jumat (25/11/2016).
“Kita panggil PT Trisna Karya, selaku kontraktor yang mengerjakan gedung baru itu. Dasarnya, ada laporan dari masyarakat bahwa pekerjaan pembangunan gedung itu tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” terang Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Dul Siam.
Politisi PKB ini juga menerima laporan bahwa pembangunan gedung itu belum mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Ini kan aneh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2008 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), bahwa kewajiban kontraktor sebelum pekerjaan itu dikerjakan harus mengantongi sejumlah ijin terlebih dahulu. “Salah satunya IMB, ijin lembur dan pengecoran,” katanya.
“Hasil pemanggilan, memang benar IMB-nya masih dalam proses. Kita anggap ini salah dan lalai,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya memberi waktu, hari Senin (28/11) harus sudah menunjukkan IMB-nya. “Kalau tetap tidak ada, kita minta pekerjaan itu dihentikan, walaupun pekerjaannya sudah mecapai 60 persen,” ancamnya.
“Itu semua adalah tanggung jawab kontraktor yaitu PT Trisna Karya,” kembali menegaskan.
Sementara, Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep, Bambang Iriyanto mengaku sudah menandatangani berkas-berkas untuk keperluan IMB gedung baru RSUD dr MOh Anwar.
“Baru saja selesai ditandatangani. Jadi, Senin sudah dapat dipastikan kontraktor itu sudah mengantongi IMB bangunan itu,” pungkasnya.
Nilai proyek untuk pembangunan gedung ICU RSUD dr Moh. Anwar Sumenep mencapai Rp15 miliar.(Bahri/Hartono)